Kita sebentar lagi akan memasuki babak kedua pemilihan umum, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kalau kita cermati Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ada hal yang aneh dan janggal, yang mana jika dicermati dengan lebih seksama undang-undang tersebut sangat membatasi hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Sebagai contohnya, dalam Bab III, Bagian Kesatu, Pasal 5, Poin K, disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden "memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi". Sekilas memang terlihat wajar, namun jika diamati dengan lebih mendalam, syarat ini tentu saja sangat membatasi hak-hak orang miskin untuk menjadi presiden.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah "Apakah hanya orang-orang kaya saja yang bisa mencalonkan diri menjadi presiden?" Kenapa saya bilang orang kaya? Karena hanya orang kaya saja yang telah memiliki NPWP dan telah melaksankan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir. Orang miskin, yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 15,8 juta per tahun tentu saja tidak punya NPWP. Dan kalau pun punya, dia tentu tentu saja tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, karena tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Thursday, May 07, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment