Wednesday, March 18, 2009

Bentu-bentuk Baru Perjudian

Sesuatu dianggap judi jika mimiliki unsur-unsur di bawah ini:
- Ada bandar atau pengelola
- Ada pemain
- Ada sarana atau media
- Ada taruhan
- Ada imbalan atas taruhan jika pemain menang
- Ada pengundian/pengacakan
- Ada sifat gambling atau untung-untung
- Adanya penyerah taruhan dari pemain yang kalah ke pemain yang menang

Setiap aktifitas yang memiliki semua unsur tersebut di atas bisa dikatakan PERJUDIAN. Islam secara jelas telah mengharamkan perjudian karena kegiatan ini banyak membawa keburukan, baik kepada bandar dan pemain dan juga orang di sekitar mereka (teman dan keluarga).

Dalam perjudian tradisional, umumnya bandar dan pemain bertemu secara langsung dalam suatu tempat. Alat yang digunakan bisa bermacam-macam, mulai dari kartu sampai dadu. Pada model perjudian ini, pemain biasanya menetapkan taruhan terlebih dahulu sebelum permainan dimulai. Model perjudian tradisional ini mudah sekali diidentifikasi sebagai perjudian.

Namun, akhir-akhir ini muncul bentuk-bentuk perjudian baru yang jika kita (Umat Islam) tidak waspada kita bisa terjebak di dalamnya. Model perjudian ini biasanya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dimana bandar/pengelola dan pemain tidak bertemu secara langsung. Contoh yang mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah KUIS SMS BERHADIAH.

Dalam kuis tersebut, calon peserta diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengirimkan SMS yang berisi kode-kode tertentu, misal REG [spasi] HADIAH dan dikirim ke nomor layanan SMS premium. Calon peserta akan dikenakan biaya Rp 2000 + PPN yang dibebankan melalui pulsa. Setelah calon peserta melakukan registrasi, peserta akan mendapatkan nomor PIN tertentu yang nantinya akan diundi selama kuis berlangsung.

Sekilas memang kuis tersebut tidak terkesain sebagai suatu perjudian. Namun, jika dianalisis lebih mendalam, KUIS SMS BERHADIAH tersebut mengandung semua unsur perjudian sebagaimana disebutkan di atas.

  • Bandar atau pengelola, dalam hal ini adalah pengelola SMS PREMIUM.
  • Pemain, adalah orang-orang yang melakukan registrasi
  • Sarana atau media yang digunakan dalam hal ini adalah media elektronik, HP dan provider SMS Premium
  • Taruhan, yang dijadikan taruhan dalam SMS BERHADIAN ini memang bukan uang tetapi bisa disamakan dengan uang. PULSA yang digunakan untuk registrasi (Rp 2000 + PPN) bisa disamakan dengan uang karena pada hakekatnya pulsa dibeli dengan uang.
  • Imbalan atas taruhan jika peserta menang bisa berupa uang tunai atau hadiah-hadiah menarik lainnya, misal sepeda motor, mobil, dll.
  • Pengundian/pengacakan dilakukan oleh pengelola SMS PREMIUM.
  • Adanya gambling atau untung-untung
  • Adanya penyerah taruhan dari pemain yang kalah ke pemain yang menang. Pemain yang kalah memang tidak menyerahkan langsung kepada pemain yang menang, tetapi melalui perantara pengelola SMS PREMIUM.
Dengan demikian, dapat disimpulan secara tegas dan jelas bahwa KUIS SMS BERHADIAH seperti di atas adalah salah satu bentuk perjudian karena memenuhi semua unsur-unsur perjudian sebagaimana disebutkan di atas.

Untuk itu, dihimbau kepada semua umat ISLAM untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kuis-kuis berhadiah dan untuk tidak mengikuti KUIS SMS BERHADIAH seperti yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya, untuk pihak-pihak yang berkepentingan, mohon kiranya model-model kuis semacam itu untuk dilarang sehingga dikemudian hari tidak muncul model-model perjudian baru.

0 komentar: