Wednesday, February 25, 2015

Belok Kiri Jalan Terus??

Banyak kita jumpai marka “BELOK KIRI JALAN TERUS”, “BELOK KIRI BOLEH JALAN TERUS”, atau “BELOK KIRI IKUTI LAMPU APILL”. Tujuan utama pemasangan marka ini adalah untuk meningkatkan kelancara lalu lintas di persimpangan. Dengan adanya marka ini, pengemudi yang akan berbelok kiri boleh langsung berbelok kiri tanpa harus menunggu lampu menyala hijau.

Dan memang demikian adanya, banyak pengemudi yang langsung berbelok kiri ketika melihat ada marka tersebut. Mereka rela berebut hak jalan dengan kendaraan yang melaju dari arah kanan atau depan agar bisa tetap langsung berbelok kiri dan terus melaju. Walaupun kadang berbeda antara mobil dengan motor. Mobil kadang ada yang berhenti terlebih dahulu dan ada juga yang langsung berbelok kiri, sedangkan motor semuanya langsung berbelok kiri.

Dalam konteks menjaga kelancaran, memang marka dan tindakan pengemudi yang mengikuti marka tersebut tidaklah salah. Namun dalam konteks keselamatan jalan, hal ini perlu ditinjau kembali. Bilamana terjadi kecelakaan antara kendaraan yang berbelok kiri dengan kendaraan yang melaju dari arah kanan karena fase lampu hijau, maka yang harus bertanggung jawab adalah kendaraan yang berbelok kiri. Ini tentunya tanpa syarat, karena kendaraan yang dari arah kanan memang seharusnya diutamakan hak jalannya.

Ketika tidak ada marka “BELOK KIRI JALAN TERUS”, maka etika yang berlaku adalah kendaraan (baik mobil maupun motor) boleh berbelok kiri ketika tidak ada kendaraan yang melaju dari arah kanan. Hal ini sama dengan ketika dipasang rambu-rambu STOP atau Beri Kesempatan.


Namun demikian, memang tidak semua persimpangan diberikan Marka BELOK KIRI JALAN TERUS atau BELOK KIRI IKUTI LAMPU. Hal ini menyebabkan pengendara menjadi bingung, apakah akan langsung berbelok atau menunggu lampu hijau. Untuk itulah, sebaiknya pengaturan setiap simpang diseragamkan dengan menggunakan lampu. Selain itu, perlu disosialisasikan etika ketika berbelok kiri yaitu “BOLEH LANGSUNG BELOK KIRI JIKA KENDARAAN DARI ARAH KANAN TIDAK ADA YANG MELAJU”. Dengan demikian, marka “BELOK KIRI JALAN TERUS” tersebut berlaku dengan syarat “TIDAK ADA KENDARAAN YANG MELAJU DARI ARAH KANAN ATAU DEPAN”.

0 komentar: