Banyak
kita jumpai marka “BELOK KIRI JALAN TERUS”, “BELOK KIRI BOLEH JALAN TERUS”,
atau “BELOK KIRI IKUTI LAMPU APILL”. Tujuan utama pemasangan marka ini adalah
untuk meningkatkan kelancara lalu lintas di persimpangan. Dengan adanya marka
ini, pengemudi yang akan berbelok kiri boleh langsung berbelok kiri tanpa harus
menunggu lampu menyala hijau.
Dan
memang demikian adanya, banyak pengemudi yang langsung berbelok kiri ketika
melihat ada marka tersebut. Mereka rela berebut hak jalan dengan kendaraan yang
melaju dari arah kanan atau depan agar bisa tetap langsung berbelok kiri dan
terus melaju. Walaupun kadang berbeda antara mobil dengan motor. Mobil kadang
ada yang berhenti terlebih dahulu dan ada juga yang langsung berbelok kiri,
sedangkan motor semuanya langsung berbelok kiri.
Dalam
konteks menjaga kelancaran, memang marka dan tindakan pengemudi yang mengikuti
marka tersebut tidaklah salah. Namun dalam konteks keselamatan jalan, hal ini
perlu ditinjau kembali. Bilamana terjadi kecelakaan antara kendaraan yang
berbelok kiri dengan kendaraan yang melaju dari arah kanan karena fase lampu
hijau, maka yang harus bertanggung jawab adalah kendaraan yang berbelok kiri.
Ini tentunya tanpa syarat, karena kendaraan yang dari arah kanan memang
seharusnya diutamakan hak jalannya.
Ketika
tidak ada marka “BELOK KIRI JALAN TERUS”, maka etika yang berlaku adalah
kendaraan (baik mobil maupun motor) boleh berbelok kiri ketika tidak ada
kendaraan yang melaju dari arah kanan. Hal ini sama dengan ketika dipasang
rambu-rambu STOP atau Beri Kesempatan.
Namun
demikian, memang tidak semua persimpangan diberikan Marka BELOK KIRI JALAN
TERUS atau BELOK KIRI IKUTI LAMPU. Hal ini menyebabkan pengendara menjadi
bingung, apakah akan langsung berbelok atau menunggu lampu hijau. Untuk itulah,
sebaiknya pengaturan setiap simpang diseragamkan dengan menggunakan lampu.
Selain itu, perlu disosialisasikan etika ketika berbelok kiri yaitu “BOLEH
LANGSUNG BELOK KIRI JIKA KENDARAAN DARI ARAH KANAN TIDAK ADA YANG MELAJU”.
Dengan demikian, marka “BELOK KIRI JALAN TERUS” tersebut berlaku dengan syarat
“TIDAK ADA KENDARAAN YANG MELAJU DARI ARAH KANAN ATAU DEPAN”.
0 komentar:
Post a Comment