Kepada Yth.
Ketua Komisi Fatwa dan Hukum Islam
Majelis Ulama
Di Jakarta
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Langsung saja pada pokok persoalan.
Dengan majunya teknologi informasi dan komunikasi, akhir-akhir ini banyak sekali program atau acara yang diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya adalah kuis berhadiah.
Jika kita mengamati di berbagai media
Sekilas itu memang seperti kuis biasa saja, yang akan membawa keberuntungan bagi yang nomor ID nya keluar. Namun bagi saya, dan mungkin bagi beberapa umat Islam, hal itu tak jauh beda dengan JUDI, karena mengandung unsur gambling (untung-untungan) dan taruhan. Memang yang dipertaruhkan bukan uang, tapi pulsa (yang rata-rata setiap registrasi pulsa akan berkurang Rp 2000 + PPN). Pulsa tentu saja dibeli dengan uang; jadi di sini pulsa menurut saya bisa disamakan dengan uang.
Yang menjadi pertanyaan saya:
- Apakah benar bahwa model-model kuis semacam itu bisa dikategorikan sebagai perjudian?
- Apakah sudah ada fatwa tentang hukum mengikuti kuis-kuis semacam itu (haram atau tidak)?
Bilamana belum ada fatwa yang mengatur tentang hal ini, mohon sekiranya dipertimbangkan yang untuk kemudian bisa dikeluarkan fatwa-nya. Kalau ini bisa dikategorikan sebagai perjudian, alangkah baiknya untuk segera di keluarkan fatwa sehingga umat muslim tidak terjebak pada hal-hal yang berbau dosa. Dan kewajiban kita untuk mengingatkan, jangan sampai kita juga ikut berdosa karena tidak mengingatkan saudara-saudara seiman kita yang terjebak dalam kuis berhadiah tersebut.
Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih. Mohon tanggapan atau jawaban dikirimkan ke alamat e-mail di bawah ini.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
0 komentar:
Post a Comment