Ulasan sekilah tentang tuntuan masing-masing pihak (bilamana adalah kesalahan, mohon sekiranya di berikan komentar):
FPI: menuntut dibubarkannya Ahmadiyah karena Ahmadiyah dianggap sebagai aliran sesat dan menyesatkan.
AKKBB: mendukung keberagaman berkeyakinan dan beragama dengan mendasarkan pada prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Ahmadiyah: Menyatakan bahwa mereka bagian dari Islam karena mengakui ALLAH SWT dan Muhammad saw sebagai Tuhan dan Rasul mereka.
Pemerintah: Telah mengeluarkan Keputusan Bersama 3 menteri yang meminta dihentikannya aktivitas Ahmadiyah.
Sebenarnya ketiganya bisa diakomodir jika masing-masing pihak memiliki persepsi yang sama. Pernyataan FPI bahwa Ahamdiyah adalah aliran sesat sama dengan pernyataan MUI. Dikatakan sesat dan menyesatkan karena ajaran Ahmadiyah memang menyimpang dari Ajaran Islam yang benar (karena Ahmadiyah masih mengakui adanya Nabi seletelah Rasul Muhammad saw.). Pada pandangan FPI dan seluruh umat Islam (terwakili melalui MUI), Ahmadiyah akan bisa diterima sebagai suatu ALIRAN KEPERCAYAAN di luar agama ISLAM. FPI dan MUI bisa menerima AHMADIYAH jika Ahmadiyah keluar dari ISLAM.
Ahmadiyah, sebagai suatu aliran yang dipersoalkan, seyogyanya sadar bahwa mereka memang aliran Islam yang menyimpang, dan jika mereka ingin diterima, mereka harus menyatakan bahwa mereka bukan termasuk aliran/ajaran ISLAM.
Dengan adanya pernyataan bahwa AHMADIYAH bukan bagian dari ISLAM, semua persoalan akan selesai! AKKBB akan masih tetap bisa berdiri, AHMADIYAH masih bisa tetap berjalan, FPI dan MUI seyogyanya juga tetap menjaga persaudaraan dengan para pengikut ahmadiyah sebagai bagian dari NKRI. Pernyataan tersebut sebiaknya dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah atau Keppres atau bahkan UU yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah suatu aliran kepercayaan di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari Agama Islam
Thursday, October 09, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment