Tuesday, October 14, 2008

Rancangan RUU Pornografi

Menjelang disahkannya RUU Pornografi, muncul berbagai pro dan kontra atas isi RUU tersebut. Berbagai argumen disampaikan oleh pihak-pihak yang mendukung dan menolak pengesahan RUU tersebut. Saya adalah salah satu orang yang mendukung disahkannya Undang-undang Pornografi. Saya lebih melihat pada manfaat atau kebaikan yang akan muncul dari penetapan Undang-undang tersebut.

Saya rasa kita sudah sama-sama dewasa, sehingga bisa lebih memahami isi dari RUU tersebut. Saya ambil kasus di Yogyakarta.
Saya sangat menyayangkan adanya penolakan RUU Pornogarfi dengan salah satu alasannya bahwa dengan disahkannya UU tersebut, orang-orang tidak bisa bebas menjual BH, CD dan pakaian dalam lainnya di pasar-pasar tradisional karena hal itu bisa membangkitkan gairah seksual seseorang. Sebagai orang yang sudah dewasa, tentunya bisa memahami bahwa penjualan BH dan CD bukanlah termasuk hal yang diatur dalam undang-undang tersebut. Termasuk juga penjualan alat kontrasepsi, itu juga tidak termasuk dalam pengaturan RUU Pornografi. Silahkan Anda cermati sendiri dalam RUU tersebut.

Saya sangat menyayangkan sikap GKR Hemas yang beberapa waktu lalu ikut dalam aksi penolakan RUU Pornografi. Beliau, sebagai salah satu ICON Yogyakarta, alangkah bijaknya jika mengambil sikap sebagai mediator, yang memediasi pihak-pihak yang pro dan kontra. Pengambilan sikap yang mendukung penolakan RUU Pornografi secara sederhana menyiratkan bahwa Yogyakarta secara keseluruhan mendukung adanya praktik Pornografi. Lebih sederhananya lagi, Yogyakarta bisa dikatakan telah mendukung adanya praktik-praktik bisnis pornografi di wilayah tersebut, sehingga tidak salah jika banyak warnet di Yogyakarta yang menyediakan konten-konten pornografi di dalam komputer mereka guna menarik pelanggan.

Dampak lebih jauh, dengan penolakan RUU pornografi tersebut, terkesan bahwa Yogyakarta telah mengabaiakan nilai-nilai luhur budaya timur yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan. Tak heran nantinya jika, dalam jangka panjang, Yogyakarta akan terkenal sebagai the City of Prostitution

GKR Hemas, sebagai anggota DPD, akan lebih bijaksana jika menganalisis dahulu pihak-pihak mana saja yang menolak RUU pornografi, dan apa alasan logisnya, serta pihak-pihak mana saja yang mendukung. DPD harusnya berperan sebagai mediator, bukan sebagai provokator.

Ini hanyalah uneg-uneg seorang BAGONG, yang ngomong ceplas-ceplos. Mohon maaf atas segala kata-kata yang tidak enak dibaca. Jika memang ada sepemikiran dengan BAGONG, itu hanya kebetulan belaka.

0 komentar: