Thursday, October 09, 2008

Pengaturan (Pembatasan) Sepeda Motor

Beberapa waktu yang lalu Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menyampaikan rencana untuk membatasa jumlah penjualan sepeda motor mengingat bahwa laju penjualan sepeda motor saat ini meningkat drastis. Di samping itu, akhir-akhir ini banyak sekali korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang kebanyakan adalah pengendara sepeda motor.

Rencana itu memang sangat tepat sekali, di samping mengurangi risiko kecelakaan, pengurangan jumlah sepeda motor yang melaju di jalan raya tentunya juga akan berdampak pada penurunan tingkat kemacetan di jalan. Kalau kita amati, misalnya di Yogyakarta, sepeda motor adalah kendaraan yang mendominasi angkutan di Yogyakarta.

Memang sepeda motor dianggap sebagai sarana transportasi yang murah dan praktis jika dibandingkan dengan mobil pribadi ataupun angkutan umum (KOPATA). Di samping itu, sepeda motor umumnya lebih murah daripada mobil dan cara pemerolehannya pun tergolong mudah karena beberapa dealer telah menyediakan layanan kredit kendaraan bermotor.

Namun, sebenarnya yang harus dibatasi tidak hanya jumlah penjualan sepeda motor saja, CC kendaraan juga perlu dibatasi. Sepeda motor dengan CC besar cenderung digunakan untuk kebut-kebutan. Ini tentu saja akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Pembatasan CC juga akan membantu aparat keamanan (Polantas) dalam menangani pelanggaran lalu lintas, terutama red light running karena Polisi masih bisa melakukan pengejaran. Sudah seharusnyalah bahwa CC kendaraan-kendaraan komersial harus berada di bawah CC kendaraan-kendaraan POLISI.

Kiranya hal ini bisa menjadi pemikiran kita bersama, bahwa pembatasan jumlah sepeda motor saja tidak cukup, tapi perlu juga pembatasan CC kendaraan bermotor yang lebih tegas. Sepeda motor komersial bukanlah mesin berkekutan JET, yang bisa melaju dengan kecepatan 300 km/jam.

0 komentar: